Jumat, 22 November 2024

KPK Tegaskan Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi Murni Penegakan Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur Papua. Foto: Humas Pemprov Papua

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni penegakan hukum.

Menurutnya, tidak ada kepentingan lain di balik penetapan Lukas Enembe Gubernur Papua dan sejumlah kepala daerah di Bumi Cendrawasih.

“Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya Dalam keterangannya, siang hari ini, Senin (19/9/2022), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, KPK punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua ke tahap penyidikan.

Alat buktinya antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, surat/dokumen, dan petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ali bilang KPK sudah melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mulai dari menyampaikan surat panggilan kepada Lukas Enembe tanggal 7 September 2022 untuk menjalani pemeriksaan tanggal 12 September 2022, di Mako Brimob Papua.

Tapi, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan sakit.

“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya,” kata Ali.

KPK berharap ke depannya setiap pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hal itu penting supaya penanganan perkara berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua, Eltinus Omaleng Bupati Mimika, dan Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dari ketiga orang kepala daerah yang berstatus tersangka, baru Eltinus Omaleng yang sudah menjadi tahanan KPK.

Terkait dugaan korupsi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe.

Sementara, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sudah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai tanggal 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs